Showing posts with label Al Iffah. Show all posts
Showing posts with label Al Iffah. Show all posts

Muslimah sebagai Istri Sholehah (Lanjutan)

Ta'lim Al Iffah by Ust Ahmad
#Bacth 4
 
Riyadhus Sholihin (hak suami pada istri)

Hadits 1 (Riwayat Bukhori-Muslim):
“Abu Hurairoh ra berkata, Rosululloh bersabda, jika suami memanggil istri untuk tidur bersama, namun istri menolak sehingga semalam itu suami marah padanya, maka malaikat mengutuk istrinya hingga pagi hari”.
Dalam riwayat lain:
“Demi Alloh yang jiwaku ada di tangannya, tiada seorang suami yang mengajak istrinya untuk tidur di ranjangnya, namun istrinya menolak, maka yang di langit akan marah hingga suaminya ridho”.

Hadits 2 (Riwayat Bukhori-Muslim):
“Abu Hurairoh ra berkata, Rosululloh bersabda, tiada dihalalkan bagi seorang istri berpuasa sunnah diwaktu ada suaminya melainkan dengan izin suaminya, juga tidak boleh istri mengizinkan orang masuk ke rumahnya melainkan atas izin suaminya”.
Hal ini termasuk saudara sepupu dan saudara ipar.

Hadits 3: (riwayat at-tirmidzi dan An nasa’i)
“apabila seorang suami memanggil istrinya dalam rangka memenuhi hajatnya harus segera disambut meskipun sedang memasak makanan di atas api”.
Wanita sholehah à jika diperintah taat, jika dipandang menyenangkan. (wanita dituntut untuk merawat diri terutama saat di depan suami. Buatlah suami selalu senang ketika memandang istrinya karena suami yang benar adalah suami yang dengan sepenuh hati menjaga dirinya karena di rumahnya ada surga).
Rosululloh menasehati kepada para pria,”Jika kamu tertarik pada wanita selain istrimu baik karena kamu diganggu ataupun terganggu, maka segera pulanglah. Karena apa yang ada pada wanita yang kamu tertarik padanya, ada pula pada istrimu. Oleh karena itu para istri dituntut untuk selalu siap”.

Betapa pentingnya suami yang faham fiqul ahkam dan penerapan fiqud dakwah.
Sang suami dalam bahasan fiqih dilarang tidak pernah mendatangi istri pada saat dirinya suci, paling tidak satu kali.
Wanita pun membutuhkan hajat biologis. Wanita bisa menahan dirinya sekitar 4 bulan. Sebaiknya memang ada kesepakatan berupa jadwal, tetapi kalaupun tidak ada, tidak masalah.
Dalam bahasan kesehatan minimal ditanami 2 kali dalam satu minggu. Semakin sering, akan semakin sehat.

Pedoman yang harus dipegang adalah:
Q.S 2:187, Q.S 2:223, hadits nabi (baiti jannati)
“andaikan saya dapat menyuruh orang untuk sujud pada orang lain, maka akan saya suruh istri sujud pada suami”. Ingat ini hanya ‘andainya’, karena pada hakikatnya bersujud hanya pada Alloh.
“setiap istri yang meninggal dan diridhoi oleh suaminya, maka akan masuk surga”
“tiada ku tinggalkan sesudah matiku suatu fitnah yang lebigh berbahaya dari laki-laki yaitu dari fitnah wanita” (riwayat bukhori-muslim)

Sekalipun wanita itu berkarier, tetap tidak boleh meninggalkan esensi.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan: iman, ibadah, dan dakwah
Betapa bertanggungjawabnya suami terhadap istri, karena yang diminta pertanggung jawaban di akhirat atas istri dan keluarganya adalah suaminya.
Q.S. 20: 132.
Suami yang baik adalah ketika tidur, dia paling akhir, jika bangun, dia paling awal. itupun dicek apakah anak dan istrinya sudah sholat atau belum. Jika ada keluarga yang seperti ini maka Alloh akan menurunkan rahmatnya.

Beberapa hal yang berkaitan dengan ciri atau karakter dari mar’ah sholehah adalah:
  1. Taat pada suami di jalan Alloh
  2. Menjaga dirinya dan harta suaminya terutama saat suami tidak ada
  3. Menjadi partner suami di jalan Alloh
  4. Dia adalah istri yang selalu dalam keadaan menarik, rapi, bersih, sehingga suaminya senantiasa senang pada saat melihat dan berinteraksi dengannya. Istilah mudahya, pengalaman pertama agar senantiasa dipertahankan. Ini tujuannya untuk memikat suami, karena ini dapat pahala.
  5. Menerima dengan lapang/tulus pemberian suaminya baik itu sedikit ataupun banyak termasuk jika misalnya sang istri kurang begitu suka. Ada hadits, dari Aisyah “istri yang paling besar berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya”.
  6. Istri yang berakhlaq mulia terhadap suaminya baik ucapan ataupun tindakannya dan senantiasa bergairah serta mesra serta tidak menyusahkan suaminya.
  7. Istri yang mampu atau pandai bergaul, berinteraksi dengan baik dengan keluarga besar suaminya. (tapi tetap perhatikan batasnya (dengan saudara ipar dan sepupu))
  8. Istri yang mampu menjaga perasaan suaminya dan mampu mensyukuri kebaikan suaminya. Ada hadits,” Ya Rosululloh mengapa kaum wanita banyak dineraka? (salah satunya) karena kaum wanita suka menghapus kebaikan suaminya. Sebenarnya suami telah berbuat baik, tapi istrinya berkata “kau memang tidak pernah berbuat baik padaku”. Sebaik-baik istri adalah apabila diberi dia bersyukur, bila tidak diberi dia bersabar. Engkau senang bila memandangnya, dan dia taat ketika engkau menyuruhnya.
  9. Istri yang sholehah adalah istri yang memperhatikan keperluan suaminya termasuk makan, jaga ketenangan waktu tidurnya. Karena makan akan menimbulkan kepedihan dan terganggunya tidur akan menimbulkan kemarahan.
  10. Istri yang sholehah hendaklah berbuat sesuai dengan keadaan dan kemampuan sumberdaya suaminya. Jangan meminta sesuatu yang diluar kemampuan suaminya.
  11. Sambutlah sang suami setiap datang dengan wajah yang ceria dan tunjukkanlah bahwa istri sangat merindukannya. Kisah abu Thalhah, dia punya satu-satunya anak yang sedang sakit. Istri yang sholehah, dia mendukung dan dia bertekad menjaga anaknya dan meminta abu tholhah berangkat. Saat ditinggalkan oleh beliau, sang anak meninggal. Saat anak ini meninggal, sang anak diletakkan di kamar dan istri meyambut suaminya dengan wajah ceria dan menunjukkan kerinduannya. Malamnya mereka berhubungan suami istri, sholat subuh, dan menyiapkan sarapan. Pagi itu sang istri masih sempat berdakwah pada suaminya. Ia menganalogikan meninggalnya anaknya sebagai sesuatu hal titipan. Dia menyampaikan dengan lembut pada abu tholhah. Dan oleh Alloh hubungannya malam itu dibuat jadi dan melahirkan anak yang sholeh-sholehah.
Kisah lain adalah kisah Handolah yang berangkat perang dalam keadaan junub. Dan ketika ia syahid di medan perang, dia dimandikan oleh malaikat.
  1. Menyadari bahwa melalui sang suami ada peluang untuk mendekatkan dirinya pada Alloh. Misalkan senyum pada suami dapat pahala, menyiapkan menu dapat pahala, dan lain sebagainya.
Kita lihat kemesraan istri-istri nabi pada Rosululloh. HR Abdur Rozak,”dari Aisyah ra, nabi SAW menjulurkan kepalanya kepadaku ketika aku sedang haid. Padahal beliau saat itu sedang i’tikaf. Beliau meletakkan kepalanya di pangkuanku, lalu ku cuci kepalanya dan kusisir rambutnya padahal aku sedang haid”. Dalam hadits yang lain,(HR Ibnu said bin mansyur)”dari Aisyah ra, nabi SAW biasa mandi setelah bersetubuh kemudian beliau kembali ke tempat tidur mendampingi saya sebelum saya mandi”. Hadits lain,”dari Aisyah ra, Rosululloh SAW bila berkeinginan untuk berhubungan dengan istrinya, beliau mendatanginya dan langsung tidur seperti biasanya tanpa bersuci terlebih dahulu”. Hadits riwayat lain adalah “dari Aisyah ra, Rosululloh SAW apabila meminyaki badannya beliau memulai dari auratnya dan mengolesinya dengan minyak wangi dan istrinya meminyaki bagian lain ke seluruh tubuhnya”. Hadits lain,”dari Aisyah, Nabi SAW terbiasa mencium istrinya setelah wudhu kemudian sholat tanpa mengulangi wudhunya”.

Dalam hadits lain “dari Hafsah, sesungguhnya Nabi SAW biasa mencium istrinya sekalipun sedang berpuasa”. Hadits lain “istri-istri nabi membantu Rosululloh dalam menyiapkan air dan menutupi pada waktu mandi. Kemudian istri nabi menyiapkan siwak, menyiapkan handuk, bahkan menyisiri rambutnya serta meminyaki jenggotnya. Kemudian mandi bersama”. Hadits lain “dari Aisyah ra, aku biasa mandi bersama dengan nabi SAW dengan satu bejana. Kami biasa bersama-sama memasukkan tangan kami ke dalam bejana”.
Bagi seorang ibu, senantiasa mengatur perlengkapan rumah tangga dengan baik. Sehingga ketika suami pulang, suami tidak merasa jenuh.
Mengatur kelahiran dijelaskan dalam Q.S. 4:9 à jangan sampai dalam rumah tangga melahirkan keturunan-keturunan yang lemah. Bisa dengan cara menghitung masa subur (seminggu di awal dan seminggu di akhir à terhitung dari waktu haid). Dan 7 hari pertama yang subur adalah kromosom X sedangkan 7 hari yang belakang adalah kromosom Y. Itulah hikmahnya jumlah wanita lebih banyak perempuan dibanding laki-laki. Selama wanita yang menyusui secara konsisten menyusui bayinya maka sang ibu dalam keadaan tidak fertil. Tapi jika sekali saja berhenti, maka wanita itu langsung dalam keadaan subur.

Perihal alat kontrasepsi, ingat kembali niatnya. Jika niatannya lurus, baru berbicara teknisnya. Selama teknisnya tidak mengganggu metabolisme dalam tubuh dan sesuai syariat, maka hal itu diperkenankan.
Tiga hal yang perlu dipegang dan dipertimbangkan saat kita melangkah:
  1. Aqidah
  2. Ibadah
  3. Dakwa

Muslimah sebagai Istri Sholehah (Lanjutan)

Ta'lim Al Iffah by Ust Ahmad
#Bacth 3
 
Ada hadits yang harus disegerakan (hadits rosul):
  1. Lajang yang sudah siap nikah
  2. Jenazah yang sudah tak bermasalah à segera dimakamkan
  3. Budak yang ingin untuk menebus dirinya
Khitbah adalah statement bukan penyerahan mahar ataupun pemberian seserahan. Seserahan itu adat.
Umat Islam itu dilarang dengan sengaja membujang. Seburuk-buruknya kematian adalah meninggal dalam keadaan membujang karena disengaja.

Untuk menghindari godaan syetan saat jeda khitbah dan akad
-          Jaga amal yaumiyahnya (harus banyak puasa sunnah)
-          Jangan lepas dari tarbiyah

Dalam akad nikah ada ijab dan ada qobul. Setelah itu ada walimah, hukumnya sunnah dan dilakukan dua kali. Esensi walimah adalah i’lan/ syi’ar. Dengan diumumkan tersebut, hikmahnya selain syi’ar adalah tidak terjadi fitnah karena masyarakat mengetahuinya. Dalam walimahan yang prinsip adalah membagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang lain, terutama untuk fakir miskin. Mereka diundang untuk diajak makan bersama. Undangan-undangan yang hadir ini turut mendoakan. Oleh karena itu yang diundang itu adalah orang-orang yang doanya mudah dikabulkan, misalkan orang fakir yang bertakwa.
Karena walimah ini terkait dengan ibadah dan dakwah, maka jangan dicampur adukkan dengan hal-hal yang berbau kemaksiatan. Hindari terjadinya berdesak-desakan bahkan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Oleh karena itu perlu disetting dari awal.
Kewajiban dari kaum laki-laki (yang prinsip) (haknya istri):
  1. Menjaga dirinya dan keluarganya dari siksa api neraka.
Dalam Q.S. At-Tahrim: 6 hal ini diperintahkan dengan jelas. Saat ayat itu diturunkan, maka sahabat yang bertanya adalah Umar bin Khattab. Ya Rosululloh, jika perintah untuk menjaga diriku, aku sudah faham ya Rosululloh. Tapi apa yang dimaksud dengan perintahkan dengan keluargamu. Rosululloh menjawab, perintahkan keluargamu sebagaimana Alloh perintahkan pada kalian (harus mengerti fikul ahkam), dan larang keluargamu sebagaimana Alloh melarang kalian (harus mengetahui larangan Alloh). Rosululloh menasihati laki-laki, berhati-hatilah kalian terhadap kaum wanita, karena wanita itu ibarat tulang rusuk. Jika dibiarkan akan tetap bengkok, dan jika dipaksa lurus maka akan patah. Inilah salah satu nasihat Rosululloh sebelum meninggal. Oleh karena itu untuk dapat saling mengenal, harus ada pihak yang lain yang memahami keduanya. Ada proses syuro di dalamnya. Dalam Al Qur’an diceritakan kisah Nabi Musa as dengan putri Nabi Syu’aib. Dua orang putri Nabi Syu’aib ini membantu orang tuanya bekerja sebagai peternak. Mereka tidak ingin berikhtilat, maka mereka menunggu dan menyisih dari keramaian laki-laki. Di sinilah bukti pertolongan Alloh. Nabi Musa mengangkat tutup sumur yang konon hanya bisa diangkat oleh 10 orang. Hal ini diperhatikan oleh kedua akhwat ini. Setelah itu mereka pulang, disana orang tuanya tertegun karena waktu mengambil airnya cepat (biasanya lama). Mereka menjelaskan pada orang tuanya apa adanya. Mereka merekomendasikan pada ayahnya untuk meminta Nabi Musa sebagai pegawainya. Pertimbangannya adalah Qowiyyun Amin (Kuat dan dapat dipercaya). Nabi Syu’aib merespon permintaan putrinya. Akhirnya beliau mengundang Nabi Musa. Dalam tafsir disebutkan, pada awalnya kedua akhwat itu berjalan di depan sebagai petunjuk jalan. Ternyata ditengah perjalanan pakaian sang akhwat tertiup angin dan tersingkap. Mengetahui hal tersebut, nabi Musa meminta dirinya untuk berada di depan. Karena nabi Musa tidak mengerti arah jalannya, maka penunjuk jalannya menggunakan batu yang dilemparkan oleh sang akhwat. Pekerjaan nabi Musa (sebagai peternak) inilah yang dijadikan mahar. Kemudian oleh mertuanya diberi tongkat untuk menghalau ternak.
Kisah lain pertemuan laki-laki dan perempuan di jalan dakwah antara lain kisah nabi Ibrahim dengan siti sarah dan siti hajar, Rosululloh dan Aisyah, Rosululloh dan Khapsa, dan sebagainya.
  1. Memberikan nafkah yang halal.
Q.S. Annisa: 34. Memberikan harta yang halal dan thoyyib. Dilihat etos kerjanya (semangat bekerja), akhlak kerja (mencari yang halal dalam bekerja). Dalam ta’aruf hal ini perlu ditanya oleh sang wanita. Laki-laki yang baik tidak akan menyembunyikannya, karena ini merupakan kewajibannya. Hal ini sebaiknya disampaikan dalam ta’aruf. Jangan melihat semata-mata keluarganya (bukan berarti tidak boleh lho ya…). Jika hanya dilihat dari kekayaan orang tuanya, itu bisa ludes dalam sesaat. Ingattt,, jangan semata-mata dilihat gajinya, tapi etika kerjanya.
  1. Mempergauli istrinya dengan cara yang ma’ruf. Dilihatnya berdasarkan akhlak yang dilakukan saat berinteraksi dengan siapapun. Akhlaknya lembut pada siapapun.
Kewajiban dari kaum perempuan  (yang prinsip) (haknya suami):
  1. Taat pada suami di jalan Alloh.
Q.S. Annisa: 34. Dalam aktivitasnya selalu mengukur diri, termasuk bingkai yang Islami atau tidak. Wanita ini punya harga diri yang tinggi dalam kaitan dengan addin (bukan karena materi). Laki-laki yang baik akan mencari wanita yang seperti ini. Nafkah pertama dari suami adalah mahar.
  1. Memelihara kehormatan dirinya dan harta keluarga, terutama saat suami tidak ada.
Hal ini dijelaskan dalam Q.S. An Nisa. Wanita betul-betul meluruskan hatinya dan menjaga akhlak dan perilakunya untuk senantiasa concern di jalan Alloh. Setinggi apapun cita-cita wanita atas karirnya tetap harus disinergikan dengan suaminya. Dia dapat menjaga dirinya terutama dalam berinteraksi (diniatkan pada Alloh). Q.S. 9: 71. Ayat tersebut menjelaskan terkait diperbolehkan berinteraksi antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai Islam. Salah satu contoh interaksi yang dilakukan oleh wanita dalam hal berdiplomasi adalah seperti hal yang dilakukan Maryam (kakak Nabi Musa). Dia bisa menggegerkan istana Fira’un. Ini dilakukan berdasarkan kompetensi dan komunikasi.
  1. Menjadi partner suami di jalan Alloh.
Dalam Al qur’an kaum wanita diibaratkan sebagai ladang yang subur dan laki-laki adalah penanam yang baik. Makna subur bagi kaum wanita ada dua hal. Yang pertama adalah subur fisik. Dalam hadits riwayat Baehaqi dan ibnu Rozaq, “Nikahlah, kamu akan mendapatkan keturunan dalam jumlah banyak, dan aku akan bangga di hadapan umat yang lain”. Makin banyak anak, kaum wanita itu akan semakin sehat, ini butuh ilmu. Yang kedua adalah subur jika ditanami maknawiyah. Artinya jika diberi nasehat oleh suami dan diajak dalam hal kebaikan, langsung timbul semangat. Hendaklah isteri punya akhlaq yang luhur dan dapat merespon dengan cara yang terbaik saat suami memberikan suatu perlakuan dengan cara yang terbaik.
Kewajiban bersama suami dan istri (hak bersama):
Karena ini adalah kewajiban dan hak bersama, maka harapannya tidak saling menyalahkan satu sama lain. Sehingga dituntut saling pengertian satu sama lain.
  1. Bekerjasama dalam melahirkan anak sholeh dan sholehah. Prosesnyapun harus diperhatikan, harus dengan cara yang Islami (tidak hanya sekedar biologis). Dalam Islam hubungan suami istri itu ibadah (shodaqoh). Yang perlu diperhatikan tidak hanya sekedar hubungan suami istri tapi ada adabnya, oleh karena itu ada doanya. “Ya Alloh aku mohon perlindungan kepada engkau dari rizki yang engkau berikan dari gangguan syetan”. Jika doa tersebut dibaca saat hubungan suami istri, maka Alloh akan melindungi perjalanan hidup sang anak dari gangguan syetan. Adab berikutnya adalah harus dilakukan pada tempatnya (Q.S. Al Baqoroh: 223). Diharamkan jika dilakukan saat sang istri sedang haid. Hal yang berkaitan dengan waktu dan teknik, maka itu diperkenankan. Ex: waktu yang tidak tepat adalah saat bulan Romadhon di siang hari. pada waktu hubungan sudah dilakukan dan sudah jadi zigot, maka bagi sang suami terus diaplikasikan dengan baik untuk menghantarkan kelahiran anak-anak yang sholeh, misal dengan memberikan istri harta yang halal. Jika makanan yang diberikan pada istri makanan haram, maka makanan itu akan terbelah dua, satu untuk istri dan satu mengalir ke janin. Rosul berkata jika makanan yang masuk adalah makanan haram, maka itu bagian dari neraka. Sepanjang nafkah itu diberikan, maka selama itu pula makanan itu memberikan pengaruh. Pengaruhnya dapat dalam artian fisik dan perilaku. Pengaruh tersebut ditentukan oleh kehalalan makanan yang dimakan (dan sumber rizekinya). Terlebih lagi makanan yang haram itu membentuk otak, maka akan berdampakk negatif. Yang perlu diperhatikan dari segi suami dari pihak yang memberi nafkah selain etos kerja, tapi juga akhlaq kerja. Selain itu suami harus memberi kondisi yang islamis pada sang istri, karena ini akan berpengaruh nyata pada sang janin. Selama 9 bulan 10 hari, sanng janin bertapa di rahim sang istri. Kecintaan suami yang sesunguhnya pada sang istri diuji saat istri mengandung. Suasana hubungan suami istri itu tidak senyaman saat sebelum hamil. Disinilah kekokohan itu diuji. Jika orientasi di awal hanya sekedar fisik, maka potensi peluang cek-cok itu besar. Namun jika suami faham bahwa untuk menghasilkan anak yang sholeh/ah dibutuhkan kerjasama, maka rasa cinta suami itu akan semakin besar. Walaupun istri semakin sering mual dan semakin tidak nyaman, istri yang sholehah akan tetap bertahan, dan menyadari bahwa hal itu merupakan proses fisiologis. Saat seperti ini istri dituntut untuk senantiasa merawat diri, dan suasana kamar dibuat nyaman, dan hubungan dibuat harmonis. Yang perlu dipahami adalah hubungan suami dan istri dalam rangka ibadah dan dakwah. Sehingga keharmonisan itu dapat terjaga hingga kakek” dan nenek”. Ketika melahirkan maka setelah itu akan ada masa nifas. Ingat,, sifat dasar manusia adalah bosan. Sedangkan masa nifas itu panjang dan ada kecenderungan suami untuk bosan. Oleh karena itu istri dituntut untuk selalu merawat diri agar suami selalu merasa nyaman. Suami diharapkan untuk melihat proses kelahiran anaknya. Sehingga sang suami ikut meraskan perjuangan itu, selanjutnya bekerjasama untuk mendidik anak. Kerjasama ini bentuknya adalah suami mengadzani anak yang baru lahir, kemudian setelah 7 hari mempersiapkan aqiqoh. Kerjasama itu dilanjutkan untuk mentarbiyah sang anak, dan madrasatul ula itu ada pada istrinya. Saat anak semakin besar, maka suami dan istri ini harus semakin intim. Oleh karena itu anak itu menjadi perekat antara suami-istri. “Baiti jannati”, berarti sepanjang interaksi dengan suami senantiasa memberi nuansa surgawi pada sang suami. Jika dinasehati taat, jika dilihat menyenangkan à mar’ah sholehah. Suami jika keluar rumah hanya untuk dua hal: mencari nafkah dan berdakwah pada posisi dan kondisi apapun di luar rumah. Jika itu selesai, maka suami ingin segera pulang karena di rumahnya ada surga (istri harus mengetahui apa yang disenangi suami).
  1. Bekerjasama dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, wa rohmah. Q.S 4: 9.  Dalam hal ini saling menasehati dan tidak menang-menangan. Q.S. Al-baqoroh: 187. Karena merupakan pakaian satu sama lain, maka harus pas, tidak terlalu sempit dan tidak terlalu longgar. Yang namanya pakaian bahkan bukan dari segi ukurannya saja yang harus pas, tapi pakaian juga harus serasi. Pakaian itu harus bersih, suci, serasi sehingga yang merasa nyaman bukan hanya dirinya tapi juga orang lain (senang melihatnya). Subhanalloh.. ajaran Al Qur’an begitu indah sehingga mudah dipahami dan mudah dimengerti. Keindahannya juga digambarkan dalam Q.S. Al-Baqoroh: 223. Sang suami, selain mendukung kelebihan istri, suami juga perlu menyadari bahwa sang istri juga punya kelemahan, begitu pula sebaliknya. Semakin lama periode pernikahan, seharusnya suami istri itu lebih paham kelebihan dan kekurangan masing-masing. Yang didahulukan itu jangan menuntut haknya, tapi tunaikan terlebih dahulu kewajibannya.
  2. Bekerjasama dalam membina ummat (melaksanakan tugas dakwah). Untuk melaksanakan dakwah dalam kehidupan. Sehingga peluang yang menyebabkan terjadinya friksi dapat diminimalisir. Keduanya harus memahami bahwa mereka bagian dari rumah tangga.
Untuk menghindari godaan syetan saat jeda khitbah dan akad
-          Jaga amal yaumiyahnya (harus banyak puasa sunnah)
-          Jangan lepas dari tarbiyah

Hikmah membaca doa saat berhubungan suami istri adalah akan ada lahir generasi yang senantiasa menjaga dirinya dari godaan syetan. Jika saat berhubungan suami istri yang notabene level nafsunya tinggi saja sepasang suami istri masih ingat berdoa, maka dalam hidupnya akan diwarnai dengan doa dan senantiasa mengingat Alloh.

Muslimah sebagai Istri Sholehah (Lanjutan)

Ta'lim Al Iffah by Ust Ahmad
#Bacth 2

Dalam Islam telah diatur terkait perjodoohan seperti yang telah disebutkan dalam Q.S. 24: 26. Alloh memerintahkan hamba-Nya unuk menikah dalam Q.S. An-nur: 32. Dalam ayat ini Alloh menjamin terkait pernikahan, juga kaitannya dengan harta. Contohlah cara hidup burung. Burung itu tidak pernah takut akan masa depan. Burung itu tidak memiliki tabungan, sekali dia mencari makanan maka langsung dia habiskan, dan begitu seterusnya. Namun dia tetap gembira dan tak pernah kusut. Hal penting yang perlu diingat adalah nasihat Rosul pada kaum muda, jika  sudah siap menikah maka menikahlah dan jika belum mampu maka puasalah. Hal yang perlu disiapkan adalah terutama kaitannya dengan maknawi, bukan fisik. Hewan saja tidak mempersiapkan fisiknya. Jika manusia mengkhawatirkan berlebihan perihal fisik misal rumah, mobil, dsb, maka derajatnya bisa lebih rendah dari hewan.
Khusus untuk kaum wanita harus ada persiapan khusus. Seperti hadits Rosululloh, “Dunia dan aksesorisnya adalah perhiasan, dan perhiasan dunia yang paling indah adalah wanita yang sholehah”. Laki-laki yang faham akan memilih pasangannya berdasarkan ukuran kesholehannya. Rujukan dalam Al Qur’an tercantum pada Q.S. Ali Imron:114. Jika ada wanita-wanita sholehah, maka itu merupakan turunan dari ayat tersebut.
Proses yang harus dilakukan dalam ajaran Islam yang pertama adalah ta’aruf. Baik laki-laki maupun perempuan harus memahami kewajiban suami, istri, dan keduanya. Tahap selanjutnya adalah diperkenankan Nadzor (melihat).
Kewajiban dari kaum laki-laki (yang prinsip):
  1. Menjaga dirinya dan keluarganya di jalan Alloh.
Dalam Q.S. At-Tahrim: 6 hal ini diperintahkan dengan jelas. Saat ayat itu diturunkan, maka sahabat yang bertanya adalah Umar bin Khattab. Ya Rosululloh, jika perintah untuk menjaga diriku, aku sudah faham ya Rosululloh. Tapi apa yang dimaksud dengan perintahkan dengan keluargamu. Rosululloh menjawab, perintahkan keluargamu sebagaimana Alloh perintahkan pada kalian (harus mengerti fikul ahkam), dan larang keluargamu sebagaimana Alloh melarang kalian (harus mengetahui larangan Alloh). Rosululloh menasihati laki-laki, berhati-hatilah kalian terhadap kaum wanita, karena wanita itu ibarat tulang rusuk. Jika dibiarkan akan tetap bengkok, dan jika dipaksa lurus maka akan patah. Inilah salah satu nasihat Rosululloh sebelum meninggal. Oleh karena itu untuk dapat saling mengenal, harus ada pihak yang lain yang memahami keduanya. Ada proses syuro di dalamnya. Dalam Al Qur’an diceritakan kisah Nabi Musa as dengan putri Nabi Syu’aib. Dua orang putri Nabi Syu’aib ini membantu orang tuanya bekerja sebagai peternak. Mereka tidak ingin berikhtilat, maka mereka menunggu dan menyisih dari keramaian laki-laki. Di sinilah bukti pertolongan Alloh. Nabi Musa mengangkat tutup sumur yang konon hanya bisa diangkat oleh 10 orang. Hal ini diperhatikan oleh kedua akhwat ini. Setelah itu mereka pulang, disana orang tuanya tertegun karena waktu mengambil airnya cepat (biasanya lama). Mereka menjelaskan pada orang tuanya apa adanya. Mereka merekomendasikan pada ayahnya untuk meminta Nabi Musa sebagai pegawainya. Pertimbangannya adalah Qowiyyun Amin (Kuat dan dapat dipercaya). Nabi Syu’aib merespon permintaan putrinya. Akhirnya beliau mengundang Nabi Musa. Dalam tafsir disebutkan, pada awalnya kedua akhwat itu berjalan di depan sebagai petunjuk jalan. Ternyata ditengah perjalanan pakaian sang akhwat tertiup angin dan tersingkap. Mengetahui hal tersebut, nabi Musa meminta dirinya untuk berada di depan. Karena nabi Musa tidak mengerti arah jalannya, maka penunjuk jalannya menggunakan batu yang dilemparkan oleh sang akhwat. Pekerjaan nabi Musa (sebagai peternak) inilah yang dijadikan mahar. Kemudian oleh mertuanya diberi tongkat untuk menghalau ternak.
Kisah lain pertemuan laki-laki dan perempuan di jalan dakwah antara lain kisah nabi Ibrahim dengan siti sarah dan siti hajar, Rosululloh dan Aisyah, Rosululloh dan Khapsa, dan sebagainya.
  1. Memberikan nafkah yang halal.
Dilihat etos kerjanya (semangat bekerja), akhlak kerja (mencari yang halal dalam bekerja). Dalam ta’aruf hal ini perlu ditanya oleh sang wanita. Laki-laki yang baik tidak akan menyembunyikannya, karena ini merupakan kewajibannya. Hal ini sebaiknya disampaikan dalam ta’aruf. Jangan melihat semata-mata keluarganya (bukan berarti tidak boleh lho ya…). Jika hanya dilihat dari kekayaan orang tuanya, itu bisa ludes dalam sesaat. Ingattt,, jangan semata-mata dilihat gajinya, tapi etika kerjanya.
  1. Mempergauli istrinya dengan cara yang ma’ruf. Dilihatnya berdasarkan akhlak yang dilakukan saat berinteraksi dengan siapapun. Akhlaknya lembut pada siapapun.
Kewajiban dari kaum perempuan  (yang prinsip):
  1. Taat pada suami di jalan Alloh.
Dalam aktivitasnya selalu mengukur diri, termasuk bingkai yang Islami atau tidak. Wanita ini punya harga diri yang tinggi dalam kaitan dengan addin (bukan karena materi). Laki-laki yang baik akan mencari wanita yang seperti ini.
  1. Memelihara dirinya, terutama saat suami tidak ada.
Hal ini dijelaskan dalam Q.S. An Nisa. Wanita betul-betul meluruskan hatinya dan menjaga akhlak dan perilakunya untuk senantiasa concern di jalan Alloh. Setinggi apapun cita-cita wanita atas karirnya tetap harus disinergikan dengan suaminya. Dia dapat menjaga dirinya terutama dalam berinteraksi (diniatkan pada Alloh). Q.S. 9: 71. Ayat tersebut menjelaskan terkait diperbolehkan berinteraksi antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai Islam. Salah satu contoh interaksi yang dilakukan oleh wanita dalam hal berdiplomasi adalah seperti hal yang dilakukan Maryam (kakak Nabi Musa). Dia bisa menggegerkan istana Fira’un. Ini dilakukan berdasarkan kompetensi dan komunikasi.
  1. Menjadi partner suami di jalan Alloh.
Dalam Al qur’an kaum wanita diibaratkan sebagai ladang yang subur dan laki-laki adalah penanam yang baik. Makna subur bagi kaum wanita ada dua hal. Yang pertama adalah subur fisik. Dalam hadits riwayat Baehaqi dan ibnu Rozaq, “Nikahlah, kamu akan mendapatkan keturunan dalam jumlah banyak, dan aku akan bangga di hadapan umat yang lain”. Makin banyak anak, kaum wanita itu akan semakin sehat, ini butuh ilmu. Yang kedua adalah subur jika ditanami maknawiyah. Artinya jika diberi nasehat oleh suami dan diajak dalam hal kebaikan, langsung timbul semangat.
Kewajiban bersama suami dan istri:
  1. Bekerjasama dalam melahirkan anak sholeh dan sholehah. Prosesnyapun harus diperhatikan, harus dengan cara yang Islami (tidak hanya sekedar biologis).
  2. Bekerjasama dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, wa rohmah. Dalam hal ini saling menasehati dan tidak menang-menangan.
  3. Bekerjasama dalam membina ummat.
Entry point untuk ta’aruf tidak harus dari murobbi/yah, bisa dari orang tua, kawan, dan lain sebagainya. Selanjutnya dibawa ke pihak yang amanah untuk disyurokan. Setelah disyurokan, maka keduanya dipertemukan supaya keduanya berbicara dan memberi penjelasan satu sama lain. Jika pilihannya lebih dari satu, maka istikharoh. Sebelum khitbah, wanita masih boleh menerima lamaran. Setelah dikhitbah, maka haram bagi wanita untuk menerima khitbah dari laki-laki lain. Setelah siap, maka diperkenankan nadzor (melihat). Jangan terlalu lama terkait ta’arif terkait ikhwan dan akhwat. Jika sudah ok, maka segeralah melakukan proses khitbah. Karena selesai khitbah, ada dua hal yang bisa dipegang, yang pertama baik ikhwan maupun akhwat sudah tidak bisa mencari alternatif lain, boleh berinteraksi secara khusus. Khitbah itu statement yang disampaikan boleh langsung dari ikhwan yang bersangkutan atau orang tua ikhwan pada bapak sang akhwat. Pada saat khitbah: dihimbau untuk ke masjid terlebih dahulu, sholat tahiyatul masjid, dan berdoa, kemudian saat di rumah sang akhwat adabnya adalah memuji Alloh, sholawat, menyampaikan keinginan dan harus ada statement khitbah. Sebelumnya akhwat sudah mengomunikasikan hal ini pada sang bapak. Walaupun bapak punya hak penuh, tapi tidak bisa memaksa sang anak. Komunikasi ini penting agar tidak terjadi khitbah yang ditolak. Sang bapak dari akhwat juga harus bisa membedakan antara khitbah dan maen (kunjungan). Adab penerimaan khitbah antara lain: memuji Alloh, sholawat, dan pernyataan penerimaan khitbah dari si fulan, mudah-mudahan Alloh meridhoi. Sebelum akad, maka mereka masih belum mahrom. Pada saat akad, jika ingin dilakukan di masjid maka sang akhwat harus suci, jadi siklus haidnya harus benar-benar dihitung dan dipastikan saat akad nikah tidak haid. Jika ragu, maka sebaiknya tidak di masjid. Jika dalam keadaan suci, maka pengantin sebaiknya dalam keadaan berwudlu. Setelah itu melakukan sholat tahiyatul masjid. Ingaattt… pengantin bukan raja, bagaimanapun juga yang dihormati adalah tamu

Muslimah sebagai Istri Sholehah

 Ta'lim Rutin Al Iffah
#Bacth 1

Ajaran Islam sangat menekankan pada proses, karena untuk menjadi isteri yang sholihah tidak serta merta jadi. Yang dimaksud proses ini adalah untuk menjadi istri yang sah harus melalui proses akad nikah. Sebelum proses akad nikah, ada proses sebelumnya  yang biasa disebut khitbah yang hukumnya sunnah. Sebelumnya terlebih dahulu dilalui proses ta’aruf. Sebelum melalui proses ta’aruf ini, Rosululloh pernah bersabda, “Wahai kaum muda barangsiapa diantara kalian yang telah mampu maka hendaklah kalian menikah karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya dengan puasa dapat mengendalikan syahwat baginya.”

Yang dimaksud dengan kesiapan seseorang terhadap suatu pernikahan adalah jika dia seorang akhwat, maka dia siap untuk menjalani suatu proses dan siap untuk mengemban amanah menjadi isteri. Jika direnungkan lebih jauh, lebih ditekankan pada kesiapan menerima amanah. Tentu ada kesiapan yang lain, seperti kesiapan fisik. Misalnya ketika hewan sudah siap secara fisik, maka ia tidak perlu belajar, begitupun dengan manusia, misalnya sudah haid. Secara maknawiyah seorang mukminah dia harus mengetahui bagaimana Islam mengajarkan kepada merfeka untuk menjadi isteri yang sholehah terkait ilmu yang harus dipelajari. Apabila sudah siap dengan ilmunya, maka setelah siap itu maka segeralah menikah, dan jangan ditunda-tunda. Jika belum siap maka berpuasalah. Untuk wanita yang masih lajang, berpuasa sunnah tidak perlu izin (ke suami). Hikmahnya adalah banyak-banyaklah berpuasa.
Jika seseorang sudah merasa siap (dalam hal ilmu), maka yang bersangkutan diperintahkan untuk mencari pilihan. Jodoh termasuk rahasia Alloh, oleh karena itu harus ada upaya untuk menjemput jodoh tersebut. Selama ini yang ada dalam frame kita adalah yang bersikap aktif adalah kaum ikhwan. Padahal ada bukti nyata bahwa akhwat pun juga boleh aktif. Contoh nyatanya terjadi pada khadijah yang aktif dibandingkan dengan Rosululloh. Artinya tidak haram jika akhwat bersikap aktif, namun caranya harus dengan cara Islami. Bunda Khadijah saat ingin mengenal Rosululloh, beliau menggunakan pihak ketiga (ikhwan). Beliau meminta seorang ikhwan untuk ikut bersama Rosulloh berdagang. Dari  situlah Siti Khadijah mengetahui banyak hal tentang Rosulloh. Ada kasus lain, ada seorang sahabat yang mendatangi Rosululloh. “Ya Rosulloh, saya akan menikah dengan wanita anshor”. Ini membuktikan bahwa sahabat sangat dengan Rosululloh. Oleh karena itu sangat ditekankan untuk istisyaroh kepada murobbi dan murobbiyyah. Terkait dengan entry point, tidak terlalu dipermasalahkan. Boleh diantarkan oleh murrobbi, orang tua, maupun kawannya, tapi setelah itu ada proses istisyaroh dengan murobbi. “Apakah kalian sudah melihatnya?” kata Rosululloh menanggapi pertanyaan sahabatnya tadi. “Belum”, kata sahabatnya. “Maka lihatlah dia,” kata Rosul. Nadzor (melihat) itu ketika dilakukan dengan seseorang yang sudah siap menikah, maka yang awalnya dilarang untuk melihat, maka hal ini malah diperintahkan. “Karena sesungguhnya pada wanita kaum Anshor ada sesuatu”,lanjut Rosululloh.

Dalam hadits yang lain riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah,”Apabila Alloh telah memantapkan di hati seseorang keinginan untuk mengkhitbah seseorang, maka ia tidak berdosa untuk melihatnya”. Dalam kaitan dengan fikud Dakwah, pada saat melihat maka diperkenankan melihat bagian yang boleh dilihat, melihatnya jangan sampai menimbulkan fitnah (sesuatu yang kurang baik terhadap dakwah) (disarankan melihatnya pada saat yang bersangkutan tidak tahu saat dia sedang dilihat). Karena terkadang ketika ikhwannya sudah siap, belum tentu sang akhwat sudah siap. Maka hal ini tidak dipaksakan. Ingat… yang diizinkan hanya melihat bukan menyentuh. Oleh karena itu pacaran dalam Islam itu diharamkan. Berdasarkan pengalaman, karena sering berganti pacar, maka saat sudah mengarungi biduk rumah tangga dan tak sengaja ketemu dengan mantan pacar, maka hancur dengan seketika rumah tangganya. Bahkan ada yang sampai berzina (Na’udzubillahi mindzalik..). oleh karena itu kejujuran sangat penting dalam kaitan ini. Jangan digeser gara-gara hawa nafsu.

Jika yang terjadi sebaliknya, akwat yang nazdor, maka itu masih diperkenankan, asal masih dalam batasan Syar’i. Dalam hadits yang lain riwayat Bukhori, Tirmidzi, Nasa’ai, Ahmad, ada sahabat nabi bernama Mughiroh bin Su’bah. Dia pernah punya keinginan untuk melamar seorang wanita.”Lihatlah dia karena sesungguhnya hal itu lebih menjamin hubungan kalian berdua”. Jika ada kabar bahwa ada seorang ikhwan yang akan mempersunting dia, maka seorang akhwat harus ingat hadits ini. Coba pikir, apakah ikhwan itu sudah pernah melihat saya (akhwat), jangan-jangan hanya melihat dalam foto bukan aslinya. Oleh karena itu disinilah pentingnya ta’aruf, sehingga sebelum khitbah sudah ada keyakinan saat menikah. Bahkan tidak salah ketika sang akhwat bertanya tentang alasannya mengkhitbah sang akhwat, sehingga clear dan jelas (penekanan ni). Ada hadits riwayat Imam Tirmidzi,”Jika datang melamar kepadamu seorang yang engkau ridho akan dien dan akhlaqnya, maka nikahkanlah dengannya. Jika kamu tidak menerima khitbah itu maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas”. Yang dimaksud dengan fitnah dan malapetaka, bisa jadi tidak datang lagi orang-orang yang baik. Dari sinilah tidak ada diberikan batas waktu, yang jelas sampai ridho akan dien dan akhlaqnya. Coba perhatikan bulughul marom bab munakahat dan riyadhus sholihin.

Sebelum akad maka hal ini harus dirahasiakan. Saat khitbah saja tidak boleh diceritakan apalagi hanya ta’aruf. Baru saat akad wajib dii’lankan. Sehingga jika terjadi apa-apa, tidak ada masalah. Inilah pentingnya menjaga rahasia. Yang dimaksud dengan ta’aruf itu tidak hanya sekali selesai. Sampai saat menjadi suami isteri pun masih terus dilakukan ta’aruf.
Taubat berkaitan dengan tiga hal:
1.       Yang berkaitan dengan aqidah
Syarat taubat yang diterima:
  • Taubat karena Alloh
  • Tidak mengulangi lagi perbuatan itu dan menyesali atas
    perbuatannya
  • Melangkah dengan amal sholeh sesuai dengan ketentuan Alloh dan Rosulnya
2.       Yang berkaitan dengan pelanggaran ibadah
3.       Berbuat dosa yang berkaitan dengan interaksinya dengan orang lain. Hal ini harus diselesaikan dengan baik kaitannya dengan manusia disamping urusannya dengan Alloh
Syarat taubat yang diterima:
  • Taubat karena Alloh
  • Tidak mengulangi lagi perbuatan itu dan menyesali atas
    perbuatannya
  • Melangkah dengan amal sholeh sesuai dengan ketentuan Alloh dan Rosulnya
  • Selesaikan dengan orang dimana kita pernah berbuat salah atas dirinya.
Orang yang menjadi saksi dalam pernikahan harus orang yang faham karena pertanggungjawabannya di hadapan Alloh. Karena pada hakikatnya pernikahan itu menghalalkan yang haram.
Menikah itu berkaitan dengan ibadah dan dakwah. Dinilai ibadah karena diperintahkan oleh Alloh dan Rosul. Dinilai dakwah karena akan melahirkan generasi-generasi robbani. Sehingga untuk menikah harus mempertimbangkan fikul ahkam dan fikud dakwah.


VISI, MISI, & PROGRAM AL-IFFAH