Ta'lim Al Iffah by Ust Ahmad
#Bacth 2
#Bacth 2
Dalam Islam telah diatur terkait perjodoohan seperti yang telah
disebutkan dalam Q.S. 24: 26. Alloh memerintahkan hamba-Nya unuk menikah
dalam Q.S. An-nur: 32. Dalam ayat ini Alloh menjamin terkait
pernikahan, juga kaitannya dengan harta. Contohlah cara hidup burung.
Burung itu tidak pernah takut akan masa depan. Burung itu tidak memiliki
tabungan, sekali dia mencari makanan maka langsung dia habiskan, dan
begitu seterusnya. Namun dia tetap gembira dan tak pernah kusut. Hal
penting yang perlu diingat adalah nasihat Rosul pada kaum muda, jika
sudah siap menikah maka menikahlah dan jika belum mampu maka puasalah.
Hal yang perlu disiapkan adalah terutama kaitannya dengan maknawi, bukan
fisik. Hewan saja tidak mempersiapkan fisiknya. Jika manusia
mengkhawatirkan berlebihan perihal fisik misal rumah, mobil, dsb, maka
derajatnya bisa lebih rendah dari hewan.
Khusus untuk kaum wanita harus ada persiapan khusus. Seperti hadits
Rosululloh, “Dunia dan aksesorisnya adalah perhiasan, dan perhiasan
dunia yang paling indah adalah wanita yang sholehah”. Laki-laki yang
faham akan memilih pasangannya berdasarkan ukuran kesholehannya. Rujukan
dalam Al Qur’an tercantum pada Q.S. Ali Imron:114. Jika ada
wanita-wanita sholehah, maka itu merupakan turunan dari ayat tersebut.
Proses yang harus dilakukan dalam ajaran Islam yang pertama adalah
ta’aruf. Baik laki-laki maupun perempuan harus memahami kewajiban suami,
istri, dan keduanya. Tahap selanjutnya adalah diperkenankan Nadzor
(melihat).
Kewajiban dari kaum laki-laki (yang prinsip):
- Menjaga dirinya dan keluarganya di jalan Alloh.
Dalam Q.S. At-Tahrim: 6 hal ini diperintahkan dengan jelas. Saat ayat
itu diturunkan, maka sahabat yang bertanya adalah Umar bin Khattab. Ya
Rosululloh, jika perintah untuk menjaga diriku, aku sudah faham ya
Rosululloh. Tapi apa yang dimaksud dengan perintahkan dengan keluargamu.
Rosululloh menjawab, perintahkan keluargamu sebagaimana Alloh
perintahkan pada kalian (harus mengerti fikul ahkam), dan larang
keluargamu sebagaimana Alloh melarang kalian (harus mengetahui larangan
Alloh). Rosululloh menasihati laki-laki, berhati-hatilah kalian terhadap
kaum wanita, karena wanita itu ibarat tulang rusuk. Jika dibiarkan akan
tetap bengkok, dan jika dipaksa lurus maka akan patah. Inilah salah
satu nasihat Rosululloh sebelum meninggal. Oleh karena itu untuk dapat
saling mengenal, harus ada pihak yang lain yang memahami keduanya. Ada
proses syuro di dalamnya. Dalam Al Qur’an diceritakan kisah Nabi Musa as
dengan putri Nabi Syu’aib. Dua orang putri Nabi Syu’aib ini membantu
orang tuanya bekerja sebagai peternak. Mereka tidak ingin berikhtilat,
maka mereka menunggu dan menyisih dari keramaian laki-laki. Di sinilah
bukti pertolongan Alloh. Nabi Musa mengangkat tutup sumur yang konon
hanya bisa diangkat oleh 10 orang. Hal ini diperhatikan oleh kedua
akhwat ini. Setelah itu mereka pulang, disana orang tuanya tertegun
karena waktu mengambil airnya cepat (biasanya lama). Mereka menjelaskan
pada orang tuanya apa adanya. Mereka merekomendasikan pada ayahnya untuk
meminta Nabi Musa sebagai pegawainya. Pertimbangannya adalah Qowiyyun Amin (Kuat
dan dapat dipercaya). Nabi Syu’aib merespon permintaan putrinya.
Akhirnya beliau mengundang Nabi Musa. Dalam tafsir disebutkan, pada
awalnya kedua akhwat itu berjalan di depan sebagai petunjuk jalan.
Ternyata ditengah perjalanan pakaian sang akhwat tertiup angin dan
tersingkap. Mengetahui hal tersebut, nabi Musa meminta dirinya untuk
berada di depan. Karena nabi Musa tidak mengerti arah jalannya, maka
penunjuk jalannya menggunakan batu yang dilemparkan oleh sang akhwat.
Pekerjaan nabi Musa (sebagai peternak) inilah yang dijadikan mahar.
Kemudian oleh mertuanya diberi tongkat untuk menghalau ternak.
Kisah lain pertemuan laki-laki dan perempuan di jalan dakwah antara
lain kisah nabi Ibrahim dengan siti sarah dan siti hajar, Rosululloh dan
Aisyah, Rosululloh dan Khapsa, dan sebagainya.
- Memberikan nafkah yang halal.
Dilihat etos kerjanya (semangat bekerja), akhlak kerja (mencari yang
halal dalam bekerja). Dalam ta’aruf hal ini perlu ditanya oleh sang
wanita. Laki-laki yang baik tidak akan menyembunyikannya, karena ini
merupakan kewajibannya. Hal ini sebaiknya disampaikan dalam ta’aruf.
Jangan melihat semata-mata keluarganya (bukan berarti tidak boleh lho
ya…). Jika hanya dilihat dari kekayaan orang tuanya, itu bisa ludes
dalam sesaat. Ingattt,, jangan semata-mata dilihat gajinya, tapi etika
kerjanya.
- Mempergauli istrinya dengan cara yang ma’ruf. Dilihatnya berdasarkan akhlak yang dilakukan saat berinteraksi dengan siapapun. Akhlaknya lembut pada siapapun.
Kewajiban dari kaum perempuan (yang prinsip):
- Taat pada suami di jalan Alloh.
Dalam aktivitasnya selalu mengukur diri, termasuk bingkai yang Islami
atau tidak. Wanita ini punya harga diri yang tinggi dalam kaitan dengan
addin (bukan karena materi). Laki-laki yang baik akan mencari wanita
yang seperti ini.
- Memelihara dirinya, terutama saat suami tidak ada.
Hal ini dijelaskan dalam Q.S. An Nisa. Wanita betul-betul meluruskan
hatinya dan menjaga akhlak dan perilakunya untuk senantiasa concern
di jalan Alloh. Setinggi apapun cita-cita wanita atas karirnya tetap
harus disinergikan dengan suaminya. Dia dapat menjaga dirinya terutama
dalam berinteraksi (diniatkan pada Alloh). Q.S. 9: 71. Ayat tersebut
menjelaskan terkait diperbolehkan berinteraksi antara laki-laki dan
perempuan dalam bingkai Islam. Salah satu contoh interaksi yang
dilakukan oleh wanita dalam hal berdiplomasi adalah seperti hal yang
dilakukan Maryam (kakak Nabi Musa). Dia bisa menggegerkan istana
Fira’un. Ini dilakukan berdasarkan kompetensi dan komunikasi.
- Menjadi partner suami di jalan Alloh.
Dalam Al qur’an kaum wanita diibaratkan sebagai ladang yang subur dan
laki-laki adalah penanam yang baik. Makna subur bagi kaum wanita ada
dua hal. Yang pertama adalah subur fisik. Dalam hadits riwayat Baehaqi
dan ibnu Rozaq, “Nikahlah, kamu akan mendapatkan keturunan dalam jumlah
banyak, dan aku akan bangga di hadapan umat yang lain”. Makin banyak
anak, kaum wanita itu akan semakin sehat, ini butuh ilmu. Yang kedua
adalah subur jika ditanami maknawiyah. Artinya jika diberi nasehat oleh
suami dan diajak dalam hal kebaikan, langsung timbul semangat.
Kewajiban bersama suami dan istri:
- Bekerjasama dalam melahirkan anak sholeh dan sholehah. Prosesnyapun harus diperhatikan, harus dengan cara yang Islami (tidak hanya sekedar biologis).
- Bekerjasama dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, wa rohmah. Dalam hal ini saling menasehati dan tidak menang-menangan.
- Bekerjasama dalam membina ummat.
Entry point untuk ta’aruf tidak harus dari murobbi/yah, bisa dari
orang tua, kawan, dan lain sebagainya. Selanjutnya dibawa ke pihak yang
amanah untuk disyurokan. Setelah disyurokan, maka keduanya dipertemukan
supaya keduanya berbicara dan memberi penjelasan satu sama lain. Jika
pilihannya lebih dari satu, maka istikharoh. Sebelum khitbah, wanita
masih boleh menerima lamaran. Setelah dikhitbah, maka haram bagi wanita
untuk menerima khitbah dari laki-laki lain. Setelah siap, maka
diperkenankan nadzor (melihat). Jangan terlalu lama terkait ta’arif
terkait ikhwan dan akhwat. Jika sudah ok, maka segeralah melakukan
proses khitbah. Karena selesai khitbah, ada dua hal yang bisa dipegang,
yang pertama baik ikhwan maupun akhwat sudah tidak bisa mencari
alternatif lain, boleh berinteraksi secara khusus. Khitbah itu statement
yang disampaikan boleh langsung dari ikhwan yang bersangkutan atau
orang tua ikhwan pada bapak sang akhwat. Pada saat khitbah: dihimbau
untuk ke masjid terlebih dahulu, sholat tahiyatul masjid, dan berdoa,
kemudian saat di rumah sang akhwat adabnya adalah memuji Alloh,
sholawat, menyampaikan keinginan dan harus ada statement khitbah.
Sebelumnya akhwat sudah mengomunikasikan hal ini pada sang bapak.
Walaupun bapak punya hak penuh, tapi tidak bisa memaksa sang anak.
Komunikasi ini penting agar tidak terjadi khitbah yang ditolak. Sang
bapak dari akhwat juga harus bisa membedakan antara khitbah dan maen
(kunjungan). Adab penerimaan khitbah antara lain: memuji Alloh,
sholawat, dan pernyataan penerimaan khitbah dari si fulan, mudah-mudahan
Alloh meridhoi. Sebelum akad, maka mereka masih belum mahrom. Pada saat
akad, jika ingin dilakukan di masjid maka sang akhwat harus suci, jadi
siklus haidnya harus benar-benar dihitung dan dipastikan saat akad nikah
tidak haid. Jika ragu, maka sebaiknya tidak di masjid. Jika dalam
keadaan suci, maka pengantin sebaiknya dalam keadaan berwudlu. Setelah
itu melakukan sholat tahiyatul masjid. Ingaattt… pengantin bukan raja,
bagaimanapun juga yang dihormati adalah tamu

No comments:
Post a Comment